KENDARI KITA-Kasus tabrak lari di Kabupaten konawe Tahun 2022 lalu, yang menewaskan Juliansyah (18), disinyalir sebagai pembunuhan berencana.
Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Andre Dermawan.
Andre Dermawan mengatakan, dugaan ini bukan isapan jempol belaka.
Baca Juga: Perkara Sewa Apartemen, KPU Wakatobi Dituding Memihak Salah Satu Kandidat di Pilkada 2020
Menurut Andre, ada sederet kejanggalan yang ditemukan dalam kasus tabrak lari ini.
Kejanggalan mulai terungkap setelah orang tua korban mendatangi kantornya yang berada di Kota Kendari.
Menurut Andre, orang tua korban ke LBH HAMI Sultra karena merasa ada keanehan dalam kasus tabrak lari yang menewaskan putranya.