Perkara Sewa Apartemen, KPU Wakatobi Dituding Memihak Salah Satu Kandidat di Pilkada 2020

- 8 Mei 2023, 22:03 WIB
Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab.
Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab. /Istimewa/

 

KENDARI KITA-Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Wakatobi dituding tak bersikap netral  pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wakatobi tahun 2020 lalu.

Bahkan santer beredar kabar bahwa Ketua KPU Wakatobi Abdul Rajab diduga menerima fasilitas dari salah satu kandidat saat itu.

Fasilitas yang disebut-sebut disewakan oleh salah satu kandidat ini adalah apartemen Sudirman, di Jakarta, saat proses sengketa hasil pilkada di Mahkama Konstitusi (MK) yang berlansung pada tahun 2021.

 

Baca Juga: Seorang Ayah di Konawe Gauli Anak Kandung hingga Melahirkan, Bupati Perintahkan Ritual Mosehe

Anggota Komisioner Divisi Penyelenggaraan Ahmad Soni, saat di konfirmasi mengenai adanya fasilitas tersebut mengungkapkan, pada saat itu, setiba di Bandara Soekarno-Hatta, Ketua KPU Abdul Rajab langsung menelepon dan mengarahkan rombongan KPU Wakatobi untuk ke apartemen Sudirman di Jakarta, dengan dalih kamar untuk rombingan KPU Wakatobi sudah disiapkan.

"Kami tinggal masuk saja, dan kerja untuk persiapan sidang. Saya juga tidak tau siapa yang bayar, karena saya tidak pernah diminta untuk bayar sewa apartemen. Tapi selama kami perjalanan dinas ke Jakarta baru kali itu nginap di apartemen,"ungkap Ahmad Soni.

Senada dengan Soni, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Rizal, juga membenarkan bahwa saat hasil sengketa Pilkada di MK, mereka (rombingan KPU Wakatobi), menginap di apartemen yang sama, tempat dimana Bupati Wakatobi terpilih menginap bersama timnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x