Kejati Sultra Sita Rp59 Miliar dari Empat Perusahaan Tambang, Terkait Denda PNBP

- 18 April 2023, 10:30 WIB
Kejati Sulawesi Tenggara sita Rp59 miliar dari empat perusahaan tambang.
Kejati Sulawesi Tenggara sita Rp59 miliar dari empat perusahaan tambang. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita uang sebesar Rp59 miliar dari empat perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 17 April 2023.

Uang yang disita itu merupakan denda terhadap perusahaan tambang atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan, denda PNBP tersebut disita atas aktivitas pertambangan korporasi tanpa kelengkapan dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sebagaimana yang telah diatur dalamn UU Cipta Kerja.

 

"Pada hari ini, kami (Kejati Sultra) telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam bentuk PNBP yang berasal dari PT Anugrah Tambang Raya," katanya.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan WIUP, PT RJL Didesak Hentikan Aktifitas Tambang

"Rp.52 miliar lebih dari tiga perusahaan yang menambang tanpa IPPKH, dan Rp7 miliar eksekusi pidana denda terpidana korporasi PT. Bososi Pratama," ungkap Patris Yusrian Jaya.

Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan, bahwa dari hasil pertambangan yang tidak memiliki izin tersebut, telah mengahasilkan beberapa bahan tambang dan telah dihitung oleh tim ahli dengan nilai yang telak dikeruk Rp52.547.507.533.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x