Dugaan Penyalahgunaan WIUP, PT RJL Didesak Hentikan Aktifitas Tambang

- 6 April 2023, 23:42 WIB
Surat Kementerian ESDM RI Nomor T-688/MB.04/DBM.PU/2023, tertanggal 31 Maret 2023, ditujukan kepada perusahaan tambang nikel PT RJL yang beroperasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut).
Surat Kementerian ESDM RI Nomor T-688/MB.04/DBM.PU/2023, tertanggal 31 Maret 2023, ditujukan kepada perusahaan tambang nikel PT RJL yang beroperasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut). /Istimewa/

KENDARI KITA-PT Riota Jaya Lestari (RJL) didesak menghentikan aktifitas tambangnya menyusul dugaan penyalahgunaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Putra Dermawan Pratama (PDP).

Desakan ini tertuang dalam Surat Kementerian ESDM RI Nomor T-688/MB.04/DBM.PU/2023, tertanggal 31 Maret 2023, ditujukan kepada perusahaan tambang nikel PT RJL yang beroperasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut) itu.

Kuasa Hukum PT PDP, Andri Dermawan mengatakan, surat Kementerian ESDM itu diterbitkan setelah PT RJL mengajukan permohonan penggunaan wilayah diluar WIUP.

"Dasar mereka mengajukan, karena PT RJL sebelumnya telah mendapatkan
persetujuan penggunaan wilayah di luar WIUP atau project area PT RJL dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui surat Kepala Dinas ESDM Sultra Nomor 540/4.776, tertanggal 08 Desember 2020," kata Andri, Kamis, 6 April 2023.

Namun, lanjut Andri, setelah dilakukan peninjauan, area tersebut masuk dalam area WIUP PT PDP.

PT PDP merupakan pemegang IUP Operasi Produksi (OP) berdasarkan Keputusan Bupati Kolut Nomor 540/63 tahun 2011 tentang Persetujuan  Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP OP kepada PT PDP.

Surat Keputusan tersebut diperkuat 
Keputusan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik  Indonesia Nomor 1113/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 8 November 2022 tentang  Persetujuan Penyesuaian dan Penciutan IUP OP pada PT PDP.

Menurut Andri, secara administrasi, PT PDP dinyatakan sah telah terdaftar dalam basis data sistem MODI Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Sehingga kata dia, permohonan penambahan penggunaan area project PT RJL tidak diproses Kementerian ESDM, lantaran WIUP itu masuk dalam  WIUP PT PDP.

"Jadi dalam surat ESDM itu jelas, dimana PT RJL diminta untuk menghentikan aktivitasnya di area WIUP klien kami (PT PDP, red) dan surat persetujuan penggunaan area project dari Dinas ESDM Sultra dinyatakan tidak berlaku dengan sendirinya," ujar Andri.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x