Desakan Soal Kenaikan Kompensasi dampak Aktivitas Tambang Marombo Temui Titik Terang

- 21 Maret 2023, 14:46 WIB
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga Marombo, 4 perusahaan tambang dan DPRD Konut, Senin, 20 Maret 2023.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga Marombo, 4 perusahaan tambang dan DPRD Konut, Senin, 20 Maret 2023. /Istimewa/

KENDARI KITA-Desakan soal kenaikan kompensasi dampak aktivitas tambang di Desa Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) akhirnya menemui titik terang.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga Marombo, pihak perusahaan tambang dan DPRD Konut, Senin, 20 Maret 2023.

RDP yang dilaksanakan di Kantor DPRD Konut ini dipimpin Ketua Komisi II Rasmin Kamil dan anggota DPRD lainnya.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Puuwatu Kendari, Dua Pelajar Meninggal Dunia

Dinas Terkait, Kepala Desa Marombo, Desa Marombo Pantai, serta masyarakat lingkar tambang di Desa Marombo, juga menghadiri RDP kali ini.

Rapat itu juga diikuti perwakilan empat IUP tambang yakni Kuasa Direktur PT Mitra Utama Resources (MUR) Muh Safriansyah, SH pihak perwakilan PT Konawe Nikel Nusantara (KNN), PT  Elit Karisma Utama (EKU) serta PT Konutara Sejati (KS).

Diketahui, warga setempat menuntut dan meminta perusahaan tersebut menaikkan kompensasi (uang debu) dengan skema penyaluran kompensasi per tongkang.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan di Puuwatu Kendari Diduga Libatkan Dua Pelajar SMK, Satu Meninggal Dunia

Masyarakat setempat juga meminta keempat perusahaaan ini melakukan penyiraman jalan houling tambang.

Selain itu, masyarakat juga meminta perusahaan mengurangi durasi waktu aktivitas  kegiatan hauling pemuatan dan kegiatan di workshop yang menimbulkan kebisingan.

Keempat perusahaan pun angkat bicara terkait desakan dan permintaan ini.

Pihak PT KKN dan PT EKU mengatakan bahwa permintaan warga sangat memberatkan pihak perusahaan.

Baca Juga: Horoskop Cinta 21 Maret 2023: Leo Harus Lebih Terbuka terhadap Perubahan

Sebab kata mereka, selama ini pihaknya telah merealisasikan uang debu yang jumlahnya sekitar Rp2,3 miliar pertahun di empat desa yang berdampak pada aktivitas mereka.

Kemudian untuk point kedua, PT KKN dan EKU menjawab bahwa pihaknya telah memenuhi kewajiban mereka.

Hanya saja ia menyebut bahwa terkadang petugas yang telah ditugaskan untuk melakukan penyiraman di jalan hauling itu lalai.

Baca Juga: Horoskop Cinta untuk Zodiak Gemini dan Cancer 21 Maret 2023

Sementara itu terkait dengan workshop mereka, PT KKN dan EKU menyebut bahwa mereka akan berusaha untuk mengurangi kebisingan serta akan merencanakan pemindahan workshop mereka agar jauh dari pemukiman warga.

Ditempat yang sama, Kuasa Direktur PT Mitra Utama Resources (MUR) Muh Safriansyah, SH,
Mengatakan terkait permintaan kenaikan kompensasi warga ia menyebut bahwa hal itu mungkin akan dipertimbangkan oleh management perusahaan.

Pria yang akrab disapa Bang Andi ini mengatakan,  pihaknya baru mengantongi RKAB di akhir tahun 2022.

Baca Juga: Polemik Penambahan Gerai Indomaret Ditengah Penanganan Perkara Dugaan Suap Alfamidi

Meski demikian, kewajiban mereka terhadap warga berdampak maupun yang tidak berdampak akvitas tambang telah dipenuhi sesuai perjanjian yang disepakati antara perusahaan dan masyarakat setempat.

"Alhamdulillah kami dari PT MUR telah menunaikan kewajiban kami. Saat tambang beroperasi maupun tidak beroperasi, kami tetap memberikan kompensasi di empat desa lingkar tambang ini,"ungkapnya.

Ia pun menyebut nominal dana kompensasi yang digelontorkan perusahaannya hingga Rp 960 juta per tahun.

Baca Juga: Hari ke-390 Invasi Rusia ke Ukraina, Kunjungan Xi Jinping hingga Skenario Penangkapan Vladmir Putin

Padahal kata dia, perusahaan ini merupakan perusahaan terkecil diantara ke tiga perusahaan itu dan baru beraktivitas beberapa bulan belakangan ini.

Namun lagi-lagi ia menegaskan bahwa pihak perusahaan lebih mengutamakan serta mengedepankan kesejahteraan warga setempat, baik saat tambang beraktivitas maupun tak beraktivitas.

"Bahkan kami juga PT MUR telah menggelar konsultasi publik dalam rangka penyusunan dokumen Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan pasca tambang untuk mensejahterakan warga lingkar tambang," katanya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x