KENDARI KITA - Penanganan kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Lasolo, Lalindu terus berlanjut di meja penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penyidik terus memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Usai memanggil dan memeriksa Direktur Utama (Dirut) Perumda Sultra, penyidik kembali melayangkan panggilan terhadap tujuh saksi lainnya.
Sayangnya, dari tujuh saksi yang dilayangkan panggilan, hanya dua yang memenuhi panggilan penyidik Kejati Sultra.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH membenarkan perihal pemeriksaan terhadap dua orang berinisial RMK dan H.
Dody juga menjelaskan, kedua saksi yang diperiksa hari ini adalah Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) tahun 2019 dan 2021.