Kejati Sultra Sita Rp59 Miliar dari Empat Perusahaan Tambang, Terkait Denda PNBP

- 18 April 2023, 10:30 WIB
Kejati Sulawesi Tenggara sita Rp59 miliar dari empat perusahaan tambang.
Kejati Sulawesi Tenggara sita Rp59 miliar dari empat perusahaan tambang. /Mirkas/kendarikita.com

Kajati Sultra juga menyampaikan, uang yang telah disita tersebut akan dimasukkan pada kas negara.***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x