Kejati Sultra Beberkan Peran Ridwansyah Taridala dan SM Dalam Kasus Dugaan Suap Alfamidi di Kendari

- 13 Maret 2023, 19:38 WIB
Kejati Sultra beberkan peran Ridwansyah Taridala dan SM dalam kasus suap Alfamidi.
Kejati Sultra beberkan peran Ridwansyah Taridala dan SM dalam kasus suap Alfamidi. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) beberkan peran Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala dan SM dalam kasus dugaan suap Alfamidi.

Kepala Kejati Sultra, Patrus Yusrian Jaya melalui siaran pers yang diterima kendarikita.com menjelaskan peran Ridwansyah Taridala dan SM dalam kasus dugaan suap Alfamidi.

Patrus Yusrian Jaya mengungkapkan, Ridwansyah Taridala dan SM berperan dalam membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) fitktif   untuk kegiatan kampung warna warni di Tondonggeu, yang dibiayai oleh APBD Perubahan Kota Kendari tahun 2021.

 

Baca Juga: BREAKING NEWS : Sekda Kota Kendari Ditahan Kejati Sultra, Ini Kasusnya

Lebih lanjut, Kajati Sultra mengatakan, RAB kegiatan yang dimarkup lebih dari 100 persen tersebut, kemudian digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari, diantaranya PT Midi Utama Indonesia yang tak lain pemegang gerai Alfamidi.

Disebutkannya, dua orang tersangka tersebut  berperan sebagai penerima uang suap, untuk perizinan gerai milik PT Midi Utama Indonesia.

"Para tersangka juga menerima sejumlah uang kaitannya dengan perizinan tersebut. Yang diproses berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print - 03 //p.3/ fd. 1/03/2003 tanggal 6 Maret 2023," kata Patrus Yusrian Jaya, Senin 13 Maret 2023.

Baca Juga: Dugaan Suap Alfamidi, Sulkarnain Kadir Mangkir Panggilan Penyidik Kejati Sultra

Lebih lanjut, Kajati Sultra menyebutkan, SM merupakan tenaga ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan, pengelolaan keunggulan daerah.

Kini, lanjut Kajati Sultra, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari kedepan, untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakuka tersangka.

"Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik, dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik," tambahnya.

Baca Juga: Kunjungan Virtual, Jaksa Agung Apresiasi Kinerja Insan Adhyaksa Kejaksaan se-Indonesia

Pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari khususnya, dan diseluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya.

"Jadi warning kepada penyelenggara pemerintahan atau perizinan, agar tidak menghambat proses investasi pelaku usaha di Provinsi Sultra, dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi," imbaunya.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x