Penyidik Kejati Sultra Periksa Empat Inspektur Tambang Pengawas PT Tristaco Mineral Makmur

- 23 Februari 2023, 23:30 WIB
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody. /istimewa/kendarikita.com

KENDARI KITA - Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Inspektur Tambang Pengawas, Kamis 23 Februari 2023.

Kali ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat Inspektur Tambang Pengawas PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) Tahun 2020 dan 2021.

"Empat Inspektur Tambang Pengawas PT Tristaco Mineral Makmur yang diperiksa masing-masing berinisial SKA, EB, MY dan S," ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH.

Baca Juga: Tiga Inspektur Tambang Pengawas PT Kabaena Kromit Pratama Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati Sultra

Selain empat Inspektur Tambang, lanjut Dody, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya.

"Satu saksi lainnya yang juga diperiksa adalah Direktur PT Bahtera Sultra Mining (PT BSM) berinisial WU," ungkap Dody.

Disebutkannya, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik telah melayangkan panggilan terhadap sembilan orang.

Baca Juga: Dugaan Penambangan Ilegal Seret PT Tristaco, Dishut Sultra: Mereka Tak Kantongi IPPKH

Akan tetapi, hanya empat saksi yang menghadiri panggilan tersebut. Sedangkan empat lainnya mangkir.

Empat saksi yang mangkir dari panggilan penyidik tersebut adalah Inspektur Tambang Pengawas PT Tristaco Mineral Makmur Tahun 2018, 2019 dan 2022, Direktur PT Bersama Pomala Maju (PT BPM), Direktur PT Lawu Agung Mining (PT LAM) dan Direktur PT Lawu Industri Perkasa (PT LIP).

Dody menjelaskan, bahwa penyidik akan kembali melayangka panggilan terhadap empat saksi yang mangkir dan sejumlah saksi lainnya.

Baca Juga: Dugaan Ilegal Mining PT TNI di Kawasan Berstatus Quo, Polda Sultra Diminta Segera Bertindak

Seperti diketahui, para saksi diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

Para pihak dimintai keterangan terkait kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin, serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta, bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kecamatan Lasolo dan Lalindu. ***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah