Dugaan Penambangan Ilegal Seret PT Tristaco, Dishut Sultra: Mereka Tak Kantongi IPPKH

- 8 Februari 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi-Excavator di atas tambanh illegal.
Ilustrasi-Excavator di atas tambanh illegal. /Pixabay.com/xusenru/692images/

KENDARI KITA-Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), angkat bicara soal dugaan penambangan ilegal yang menyeret nama PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).

Menurut Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan Dishut Sultra, Beni Raharjo, perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di Kecamatan Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu ternyata belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Baca Juga: Cairan Lindi Cemari Sumber Air Warga Kelurahan Wuawua, Pemkot Kendari Tuai Sorotan

"Dari list IPPKH yang dikirim ke kami, perusahaan dimaksud belum memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH/IPPKH)", kata Beni Raharjo, Rabu, 8 Februari 2023.

Menurut Beni,  pada bulan Juni 2021 lalu, pihaknya sudah memasukkan daftar kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan.

Baca Juga: Tak Ada Perubahan, Ini Komposisi Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Kendari

"Tahapannya setelah entitas dimaksud, diberikan sanksi maka dapat melanjutkan PPKH", terangnya.

Lebih lanjut, Beni Raharjo membenarkan bahwa aktivitas pertambangan PT Tristaco selama ini adalah ilegal karena belum memiliki IPPKH maupun PPKH.

Baca Juga: Shared Culture Usulkan Busana Tradisional Kebaya Dalam Daftar ICH UNESCO

"Yang beraktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin adalah illegal", ungkapnya.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x