KENDARI KITA - Aktivitas penambangan ilegal (ilegal) mining di Sulawesi Tenggara (Sultra) seakan tak ada habisnya. Seperti yang dilakukan PT. Tolakindo Nusantara Indonesia (TNI) di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) tepatnya di blok Mandiodo.
Pasalnya, PT TNI diduga kuat telah melakukan penambangan ilegal wilayah Izin Usaha Pertambangan ore nikel yang masih berstatus Quo.
Dugaan penambangan ilegal PT TNI itu diungkapkan Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Tapunggaya Tapuemea Tapunopaka (Ippmata).
Baca Juga: Kapolri Didesak Evaluasi Kinerja Kapolda Sultra Terkait Penanganan Aktifitas Tambang Ilegal
Bahkan, Ippmata telah resmi melaporkan dugaan aktifitas ilegal mining PT TNI itu ke Polda Sultra, Rabu 9 November 2022.
Salah seorang pengurus Ippmata Jery Novriwansyah mengungkapkan, bahwa dari sekian banyak perusahaan yang hadir di akabupaten Konut, hanya segelintir perusahaan yang menjalankan dan mengikuti peraturan perundang–undangan dan kaidah–kaidah pertambangan yang baik.
Dia menyebutkan, seperti halnya dengan PT TNI yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan di kawasan Quo.
Baca Juga: FPH Sultra Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum WNA Cina Sebagai Investor Tambang Ilegal PT PJP Konut
"Seperti yang kita ketahui, tidak diperbolehkan untuk melakukan pertambangan tanpa dilengkapi dokumen RKAB. Namun, faktanya sudah ada segelintir perusahan yang melakukan aktifitas pertambangan," ujarnya.