Kasus Dugaan Penipuan Seret Nama Ketua DPC Garuda Kolaka, Ini Penjelasan Polda dan Kejati Sultra

- 10 Januari 2023, 18:51 WIB
Ilustrasi penipuan dan penggelapan
Ilustrasi penipuan dan penggelapan /Pixabay.com/Mohamed Hassan/6013 images/

KENDARI KITA-Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Kabupaten Kolaka, Nurhaya Nuhung, terus bergulir.

Kepala Sub bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Tiswan mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), 5 Januari 2023.

Baca Juga: Kesaksian Warga Soal Musibah Kebakaran 1 Rumah Indekos di Kendari

"Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sudah Tahap II dan sekarang tersangka sudah Tahanan Kejaksaan," kata Tiswan, Selasa, 10 Januari 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody mengatakan, Nurhaya Nuhung saat ini telah menjadi tahanan jaksa dan  selama dua puluh hari ke depan.

Baca Juga: Gempa Tektonik di Maluku, BMKG: Waspada Tsunami di Seram Barat, Wakatobi, hingga Kendari

"Ditahan di Rutan Polda Sultra. Tinggal pelimpahan perkara ke pengadilan," kata Dody.

Dody lebih jauh menjelaskan kronologi perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Nurhaya Cs.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: Aries Fokus pada Kesehatan Mental, Taurus Benahi Proyek yang Berantakan

Menurut Dody rangkaian kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari pertemuan di salah satu hotel di Kolaka, di bulan Oktober 2020.

"Kejadian berawal ketika terdakwa 1 Nurhaya Nuhung mendatangi saksi korban yang bernama Andi Abas untuk menawarkan kerjasama bisnis handphone dan akesoris. Kemudian, terdakwa 1 mempresentasikan badan usaha miliknya yaitu CV Galeria yang dapat dipergunakan untuk pemesanan barang brand handphone," ungkap Dody.

Baca Juga: PB HMI: Pemerintah Tak Perlu Perpanjang Kontrak Karya PT Vale Indonesia

Saksi korban yang tertarik dengan iming-iming usaha itu kemudian menyerahkan uang senilai Rp500 juta kepada Nurhaya Nuhung yang digunakan sebagai modal awal.

Secara bertahap saksi korban kemudian mengirimkan uang lagi sebanyak Rp300 juta. Tak sampai disitu, saksi korban lagi-lagi mengirimkan uang senilai Rp1,1 miliar yang ditransfer ke rekening CV Galeria milik Nurhaya Nunung.

Baca Juga: Waspada, Aksi Penipuan Catut Nama Wali Kota dan Sekda Baubau dengan Modus Bantuan Masjid

"Dengan ketentuan bahwa dari uang Rp1,1 miliar tersebut yang Rp1 miliarnya tidak boleh dipergunakan untuk keperluan toko dan gaji karyawan. Kemudian, terdakwa 2 Nurmi Nuhung diberi tugas untuk mengelola keuangan dengan memegang buku tabungan dan kartu ATM CV Galeria," imbuhnya.

Saksi korban, Andi Abas, kemudian mempercayakan pengelolaan toko yang dibseri nama Galeria Bone tersebut kepada kepada anaknya, Andi Nizar.

Baca Juga: Seorang Remaja di Konkep Dirudapaksa 2 Pria Usai Dicekoki Miras

Andi Nizar kemudian mengecek saldo awal milik Toko Galeria Bone milik ayahnya Andi Abas. Hasilnya, Saldo Rp1,1 milyar itu raib dari rekening dan hanya tersisa Rp15 juta saja.

"Setelah itu, karena ada kecurangan ternyata Terdakwa 1 ini telah menggunakan uang Toko Galeria Bone milik saksi korban Andi Abas untuk kepentingan pribadinya untuk pengembangan Toko Galeria Kolaka milik Terdakwa 1. Saksi Korban Andi Abas merasa dirugikan dan melapor ke kepolisian," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x