PB HMI: Pemerintah Tak Perlu Perpanjang Kontrak Karya PT Vale Indonesia

- 9 Januari 2023, 22:30 WIB
Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa.
Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa. /Istimewa/

KENDARI KITA-Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), menyoroti rencana pemerintah memperpanjang kontrak karya PT Vale Indonesia.

Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa, PT Vale sebagai salah satu perusahaan dengan konsesi IUP terbesar di Indonesia, tidak serius  memanfaatkan cadangan nikel yang dimilikinya untuk kepentingan hilirasi dalam negeri.

Baca Juga: Waspada, Aksi Penipuan Catut Nama Wali Kota dan Sekda Baubau dengan Modus Bantuan Masjid

Ikram menilai, perusahaan yang beroperasi sejak tahun 1968 ini tidak mampu memberikan kontribusi besar dalam agenda hilirisasi nikel dalam negeri.

Kata Ikram, hal tersebut terbukti dari penurunan hasil produksi setiap tahunnya, dengan penyerapan tenaga kerja yang sangat minim.

Baca Juga: Seorang Remaja di Konkep Dirudapaksa 2 Pria Usai Dicekoki Miras

"Sejak tahun 1968 perusahaan ini beroperasi ditiga provinsi yang tersebar dipulau sulawesi, tapi angka produksinya sangat kecil, serapan tenaga kerjanya juga sangat minim. Ini sangat jauh bila dibandingkan dengan Investasi pengembangan industri yang diberikan pemerintah terhadap china dan swasta lainnya dalam negeri, mereka mereka sangat serius dalam mengelolah nikel dan serapan tenaga kerjanya mencapai puluhan hingga ratusan ribu," kata Ikram, dalam rilis pers PB HMI, Senin, 9 Januari 2023.

Ikram mengatakan bahwa Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia yang akan berakhir pada tahun 2025 tak layak diperpanjang oleh pemerintah, sebab dari total konsesi IUP yang diberikan pemerintah, PT Vale hanya mampu mengelola 7,37 persen selama 54 Tahun beroperasi.

Baca Juga: BI Sultra Dorong Pengembangan Kawasan Agropolitan di Kendari

Walaupun telah beroperasi selama puluhan tahun, perusahaan tersebut diketahui masih berada pada fase eksplorasi dan belum melakukan kegiatan penambangan di dua wilayah IUP konsesinya, yakni Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x