Baca Juga: BI Sultra Dorong Pengembangan Kawasan Agropolitan di Kendari
Diketahui, ada dua nama yang terseret dalam kasus penipuan dan penggelapan ini, yakni Nurhaya Nuhung dan Nurmi Nuhung.
Keduanya dijerat pasal primer 374 juncto 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 372, juncto 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.