Kasus Dugaan Penipuan Seret Nama Ketua DPC Garuda Kolaka, Ini Penjelasan Polda dan Kejati Sultra

- 10 Januari 2023, 18:51 WIB
Ilustrasi penipuan dan penggelapan
Ilustrasi penipuan dan penggelapan /Pixabay.com/Mohamed Hassan/6013 images/

Baca Juga: BI Sultra Dorong Pengembangan Kawasan Agropolitan di Kendari

Diketahui, ada  dua nama yang terseret  dalam kasus penipuan dan penggelapan ini, yakni  Nurhaya Nuhung dan Nurmi Nuhung.

Keduanya dijerat pasal primer 374 juncto 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 372, juncto 55 ayat 1  KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x