DPR RI Soroti Laporan Kasus Gagal Ginjal Akut, Sebut Penelitian Kesehatan Dilakukan Setelah Jatuhnya Korban

- 3 November 2022, 20:41 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Itet Tridjajati Sumarijanto saat Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan dan Kepala BPOM.
Anggota Komisi IX DPR RI Itet Tridjajati Sumarijanto saat Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan dan Kepala BPOM. /dpr.go.id-Munchen/nvl/

KENDARI KITA-Anggota Komisi IX DPR RI, Itet Tridjajati Sumarijanto, menyayangkan penelitian baru dilakukan setelah munculnya banyak kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/Acute Kidney Injury (AKI) yang melanda anak-anak di Indonesia.

Merujuk pada paparan Menkes pada Rapat Kerja Komisi IX, dijelaskan bahwa data terkait menunjukan jumlah pasien meninggal mencapai 178 orang dari total 325 yang terkonfirmasi.

Baca Juga: Kejati Sultra, Kejari Kolaka dan Konawe Kolaborasi Monitoring dan Evaluasi Penanganan Perkara

“Kan tadi dibilang, sebelum itu kan sudah kejadian. Apakah mereka menunggu kalau sudah terjadi yang kasusnya besar baru mereka melakukan penelitian?" kata Itet, melansir laman dpr.go.id, Kamis, 3 Oktober 2022.

"Setiap mortalitas, setiap kematian, harusnya  selalu diteliti kenapa penyebabnya. Bukan setelah banyak gini. Tapi kan mungkin mereka tidak punya medical record. Begitu lah akhirnya nabrak sini-nabrak sana karena tidak punya data yang terencana," imbuh politisi PDI P ini.

Baca Juga: Fenomena Siang Hari Bergerak Lebih Cepat di 3 November 2022, Ini Penjelasan Peneliti Pusat Riset Antariksa

Karena itu, Itet mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan RI beserta Balai Kementerian Kesehatan RI beserta Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), untuk menyertakan dokumen lengkap obat-obatan atau medical record dalam penelitian kesehatan di masa depan.

Untuk diketahui, berbagai pihak kini tengah melakukan penelitian guna mencari penyebab melonjaknya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak-anak di Indonesia.

Baca Juga: Proyek Sugimanuru Diduga Jadi Penyumbang Banjir, DLHK Mubar: Jika Terbukti, Kita Jatuhkan Sanksi

Itet sendiri mengaku mengapresiasi upaya pemerintah itu, namun ia kembali menegaskan bahwa penelitian harus tuntas dengan pencatatan dan pengawasan yang akurat.
 
“Kita lihat dari hulu, kenapa sampai kejadian (kasus gagal ginjal akut)? Tapi saya juga menyarankan tentang medical record itu sendiri karena mereka (Kemenkes dan BPOM) bicara perlunya data, penelitian, surveilans dan pencatatan. Dari mana (sumbernya)? Kalau kita berhubungan dengan kesehatan, ujung-ujungnya pasien,” kata Itet.

Baca Juga: Berkaca dari Tragedi Itaewon dan Lan Kwai Fong, Otoritas Hong Kong Bicara Soal Sistem Pengendalian Massa

Mantan Kepala Bagian Medical Record RSCM itu menjelaskan bahwa medical record tak sekadar pencatatan namun dokumen lengkap yang berisikan perjalanan kesehatan pasien termasuk hasil-hasil penunjang diagnosa.

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x