"Juga uang tunai sebesar Rp1.645.262.804," ungkap Gatot.
Baca Juga: Perkiraan Cuaca di Kota Kendari dan Sekitarnya pada Rabu 11 Mei 2022, Tidak ada Hujan?
Pihaknya akan kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Ferrari milik Indra Kenz. Mobil tersebut saat ini masih berada di Medan, Sumatera Utara.
"Mobil itu akan dibawa ke Jakarta dan dikumpulkan bersama barang bukti lainnya," jelas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Berapa Besaran Dana yang Diterima dari Program Indonesia Pintar, Berikut Ulasannya
Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***