Dalami Kasus yang Menjerat Indra Kenz, Penyidik Selidiki Pemilik Aplikasi Binomo

- 26 Februari 2022, 22:35 WIB
Indra kenz affiliator binary option binomo terancam 20 tahun penjara
Indra kenz affiliator binary option binomo terancam 20 tahun penjara /Instagram@indrakenz/

KENDARI KITA - Penyidik terus melakukan pendalaman kasus yang menjerat crazy rich asal Medan, Indra Kenz.

Sebagaimana diketahui, Indra Kenz telah resmi ditahan pasca ditetapkan kasus tindak pidana penipuan atau penyebaran informasi bohong atau hoax dan judi online melalui aplikasi Binomo. 

Kini, aparat kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait siapa pemilik aplikasi Binomo.

Baca Juga: Dukung Percepatan Vaksinasi, Wartawan ini Ajak Istri dan Anaknya Lakukan Vaksin di Alun-alun Kota Raha

Dilansir kendarikita.com dari laman pmjnews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, pihaknya masih melakukan pendalaman khususnya untuk mengetahui pemilik atau sosok dibalik aplikasi Binomo itu.

"Semuanya masih dalam proses pengembangan," ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu 26 Februari 2022.

Lanjut Ramadhan, pihaknya juga berencana untuk menggali lebih dalam influencer lainnya yang ikut mempromosikan trading melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Menteri Parekraf Resmikan Destinasi Wisata Kuliner Vegetarian Pertama di Indonesia

Penyidik tak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para influencer tersebut.

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x