Bareskrim Polri Tetapkan Indra Kenz Tersangka Dugaan Tindak Pidana Judi Online

- 25 Februari 2022, 19:55 WIB
Indra Kenz terancam pasal berlapis
Indra Kenz terancam pasal berlapis /Instagram@indrakenz/

 

KENDARI KITA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, atas kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik, Kamis 24 Februari 2022.

Crazy rich asal Medan ini juga disangkakan penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus yang menjerat Indra Kenz ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri, Kamis 3 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Rusia Lancarkan Serangan ke Ukraina, Ketua DPP PSI Minta Pemerintah Indonesia Evakuasi WNI

Laporan dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK," ungkap Kapuspen Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjutak, sebagaimana dilansir kendarikita.com dari laman pmjnews.com.

Sebelumnya, Indra Kenz didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB. Indra yang mengenakan kemeja berwarna hitam dan topi dengan warna abu hanya diam saat ditanya awak media.

Baca Juga: Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Dugaan Kasusnya

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x