KENDARI KITA - Usai resmi menetapkan tersangka, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri segera lakukan tracking aset milik crazy rich Bandung, Doni Salmanan.
Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Doni Salmanan ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi melalui akun Qoutex.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Dadang Supriatna, Anak Bata Bata kini Jadi Bupati Bandung
Dilansir Kendarikita.com dari lamaran pmjnews.com, polisi akan melakukan penyitaan jika sumber dana aset tersebut berkaitan dengan kasus ini.
"Dilakukan tracing aset dan aliran dana yang mengalir ke rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Dan atau aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022.
Ramadhan juga tidak menutup kemungkinan crazy rich asal Bandung itu dimiskinkan seperti Indra Kenz yang tersandung kasus penipuan Binomo.
"Yang jelas kita akan melakukan penyitaan aset milik tersangka," jelasnya. ***