Kasus Indra Kenz Terus Bergulir, Mabes Polri Blokir Empat Rekening

- 1 Maret 2022, 22:47 WIB
Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi lewat trading binary option Binomo, Indra Kenz di Bareskrim Polri. 4 rekening Crazy Rich Medan itu diblokir Polri.
Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi lewat trading binary option Binomo, Indra Kenz di Bareskrim Polri. 4 rekening Crazy Rich Medan itu diblokir Polri. /Foto: PMJ News/ Yeni/

 

KENDARI KITA - Kasus penipuan dan judi online melalui aplikasi Binomo yang menjerat crazy rich asal Medan, Indra Kenz terus bergulir di meja penyidik Bareskri Mabes Polri.

Selain melakukan penyelidikan terkait pemilik aplikasi Binomo, penyidik juga telah memblokir sejumlah rekening milik Indra Kenz.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak empat rekening milik Indra Kenz diblokir pihak penyidik.

Baca Juga: Soroti Kebijakan Pemerintah Daerah, Warga Geruduk Kantor Bupati Wakatobi

Hal itu dilakukan pihak kepolisian dalam rangka pengusutan aset yang dimiliki Indra Kenz.

Dilansir kendarikita.com dari laman pmjnews.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan pemblokiran rekening milik Indra Kenz.

"Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir itu ada 4 rekening yang kami blokir," ujarnya kepada wartawan, Selasa 1 Maret 2022.

Baca Juga: Resep Nugget Tempe Tuna, Menu Bergizi Favorit Anak

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x