Polemik Utang Pemkot Kendari ke Pihak Ketiga, Diduga Ada Permintaan Mahar 10 Persen

26 April 2024, 17:07 WIB
Polemik Utang Pemkot Kendari ke Pihak Ketiga, Diduga Ada Permintaan Mahar 10 Persen /Dok. Kendari Kita/IC

KENDARI KITA - Polemik utang Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kepada pihak ketiga terus mengemuka tanpa tanda penyelesaian hingga saat ini.

Menyusul penelusuran yang dilakukan awak media, terungkap bahwa Pemkot Kendari terkesan tebang pilih dalam proses pembayaran utang tersebut.

Sejumlah pihak ketiga, atau kontraktor, dilaporkan telah dibayar dengan alasan mekanisme dan faktor lainnya.

Baca Juga: Banteng Konkep Siapkan Kader untuk Tarung di Pilkada 2024

Hal ini terbukti dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Siti Asmanah, Kuasa Bendahara Umum Daerah, pada tanggal 4 dan 5 April 2024 lalu.

Dugaan tebang pilih semakin menguat dengan adanya indikasi permintaan mahar dari pihak Pemkot kepada pihak ketiga yang telah menerima pembayaran.

Massa aksi yang tergabung dalam lembaga Pilar Keadilan Sulawesi Tenggara mengungkapkan hal ini saat melakukan unjuk rasa di Balai Kota Kendari pada Senin, 22 April 2024.

Baca Juga: Tour Showroom Astra Motor Sulawesi Selatan Edukasi Mahasiswa tentang Produk Honda dan Safety Riding

Dugaan permintaan mahar itu dikenal dengan istilah "uang beli uang" sebagaimana dibeberkan lembaga Pilar Keadilan Sulawesi Tenggara, saat menggelar unjuk rasa di Balai Kota Kendari, Senin lalu.

Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, diduga mewajibkan kontraktor untuk menyetor 10 persen dari jumlah nilai pengajuan yang akan dibayarkan oleh Pemkot.

Dugaan kuat muncul bahwa Pj Wali Kota Kendari menunda pembayaran kepada beberapa pihak ketiga karena sebagian kontraktor enggan menyetor mahar sebesar 10 persen yang diminta.

Baca Juga: Pasangan Ideal untuk Buton Selatan, Mengenal Lebih Dekat La Ode Mutanafas dan Drs. La Siambo

Tindakan yang dianggap tidak adil oleh Pj Wali Kota Kendari ini memicu protes keras dari beberapa pihak ketiga yang belum menerima pembayaran atas biaya kegiatan yang telah mereka kerjakan.

Asisten II Pemkot Kendari, Jahuddin, yang berhadapan dengan massa aksi, menolak memberikan tanggapan terkait dugaan permintaan mahar 10 persen tersebut.

Namun, ia berjanji untuk menyampaikan tuntutan massa aksi kepada Pj Wali Kota Kendari.

Baca Juga: Berikut Lirik Lagu 'Kau Pilih Dia' Dipopulerkan Oleh Papinka

"Apa yang menjadi tuntutan massa aksi akan saya sampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Pj Wali Kota Kendari," katanya pada Senin, 22 April 2024.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Farida Agustina, juga enggan memberikan penjelasan terkait dugaan tebang pilih dalam pembayaran utang Pemkot kepada pihak ketiga ketika dihubungi melalui WhatsApp pada Selasa, 23 April 2024.***

Editor: Emil Rusmawansyah

Tags

Terkini

Terpopuler