Mengenai penolakan masyarakat, kata Suyetno, di dalam Amdal sudah diatur dan ditentukan perkiraan dampak daripada aktivitas penambangan, baik di area pemukiman warga maupun di luar pemukiman.
Olehnya, lanjut Suyetno, seharusnya pihak perusahaan lebih bijak dalam menjalankan usaha pertambangannya, apalagi menambang dekat dengan pemukiman, aturannya sudah sangat jelas, jarak penambangan dengan pemukiman warga kurang lebih 500 meter.
Suyetno juga menegaskan, bahwa aktifitas penambangan di dekat pemukiman tidak dibenarkan. Sebab, aktifitas tersebut tentu akan menganggu dan menimbulkan banyak dampak terhadap masyarakat yang berada di area penambangan.
"Secara pribadi dan institusi ya tidak dibenarkan masuk di perkampungan menambang, ada rumah warga dan akan mengganggu aktivitas masyarakat. Makanya PT WIN ini terindikasi melakukan pelanggaran kuat, karena kegiatan menambangnya meresahkan masyarakat," tegasnya.
Teranyar, Kadis LHK Konsel, Ichsan Porosi menyampaikan pernyataan yang berbeda dengan Kabid Tata Lingkungan Hidup.
Ichsan Porosi menyatakan, bahwa tidak ada pelanggaran dari aktivitas PT WIN. Ichsan Porosi menyampaikan statementnya itu dalam narasi pemberitaan di berbagai media online lokal.
Baca Juga: Pemda Konawe Bakal Hentikan Izin Alfamidi dan Indomaret di Kawasan STQ Masjid Babul Sallam
Ichsan Porosi menyebutkan, pihaknya tidak menemukan ada unsur pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT WIN. Hal itu berdasarkan hasil kunjungan lapangan dan kajian berdasarkan regulasi peraturan perundang-undangan.
"Jadi berdasarkan hasil peninjauan kami di lapangan, pertambangan ore nikel di PT WIN tidak ada masalah. Kalau dalam isu yang berkembang luas di publik bahwa pertambangan itu harus berjarak 500 meter dari pemukiman, hal itu berlaku khusus untuk pertambangan batu bara, bukan pertambangan ore nikel seperti di Torobulu," kata dia, Senin 24 Oktober 2023.