KENDARI KITA - Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan PT Adhi Kartiko Pratama, atas dugaan kejahatan kehutanan.
Selain PT AKP, Ampuh Sultra juga mensiyalir dugaan keterlibatan PT Antam UBPN Konawe Utara (Konut), dalam tindakan kejahatan lingkungan tersebut.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo menyebutkan, pada awal tahun 2023, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan daftar perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Baca Juga: Berikut Daftar Pejabat di Lingkup Pemda Konawe yang Dilantik Jelang Akhir Masa Jabatan KSK
Hendro Nilopo menyebutkan, PT Antam UBPN Konut dan PT AKP masuk dalam daftar perusahaan yang dirilis KLHK.
Lebih lanjut, Hendro Nilopo mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, PT Antam UBPN Konut dan PT AKP diduga menggarap kurang lebih 1000 hektare kawasan hutan tanpa izin.
“Berdasarkan data yang ada, bukaan kawasan hutan di dua perusahaan itu kurang lebih 1000 hektare. Baik HP, HPT, HPK dan HL,”. Ungkapnya, Kamis 21 September 2023.
Baca Juga: KSK Lantik 62 Pejabat di Akhir Masa Pemerintahan
Hendro Nilopo membeberkan, adapun luas bukaan masing-masing, yakni PT Antam luas areal terbuka 498,37 hektare, terdiri dari bukaan kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi yang dapat dikonservasi (HPK) dan Hutan Lindung (HL).