KENDARI KITA - Dugaan aktivitas penambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di area pemukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dilaporkan ke Dirjen Gakkum KLHK RI, Rabu 11 Oktober 2023.
Aktivitas penambangan PT WIN tersebut dilaporkan oleh Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (Konutara) dan Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N).
Laporan dua lembaga tersebut didasari atas keleluasaan PT WIN melakukan penambangan di area pemukiman warga.
Baca Juga: Jalankan Misi Go Global, Pengusaha Sepatu Asal Bogor Ekspor Bareng Shopee
Dalam orasinya, Presidium Konutara, Ujang Hermawan mengatakan, tindakan nekat PT WIN menambang di area pemukiman meruapakan sebuah ancaman serius bagi keselamatan warga setempat.
“Dirjen Gakkum KLHK harus segera turun menghentikan aktivitas PT WIN, yang semakin leluasa melancarkan aktivitasnya di sekitaran pemukiman warga untuk meraup keuntungan pribadi. Sementara masyarakat lingkar tambang sangat terganggu akibat aktivitas PT WIN di sekitaran rumah mereka,” tegas Ujang Hermawan.
Lebih lanjut, mantan Ketua HMI Cabang Kendari itu menyebutkan, kenekatan PT WIN melakukan penambangan di area pemukiman warga melanggar ketentuan Undang-undang (UU) nomor 9 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara.