Baca Juga: Warga Torobulu Beberkan 'Akal Licik' PT WIN, Garap Kawasan Mangrove dengan Dalih Buat Empang
Padahal, kata dia, perusahaan tambang ore nikel PT WIN, secara gamblang dan terang-terangan menambang di area pemukiman warga, bahkan dekat dengan fasilitas pendidikan di Desa Torobulu, yang secara aturan tidak diperbolehkan.
Lalu, lanjut Andi Rahman, perusahaan juga telah menambang di hutan mangrove sesuai overlay peta yang juga menunjukkan penambangan berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WIN.
"Sumber mata air masyarakat telah rusak, bahkan tidak mengalir lagi, sudah berminggu-minggu masyarakat beli air bersih, dokumentasinya ada, bukti-bukti lapangan ada. Bahkan, sungai yang ada di Desa Torobulu jadi kering akibat hulunya telah di tambang," ungkapnya.
Baca Juga: Aktivitas Penambangan PT WIN di Area Pemukiman Warga Desa Torobulu Dilaporkan ke Gakkum KLHK RI
Andi Rahman berharap DLHK Konsel dapat menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
"Ini sudah tidak sesuai harapan warga terkait kunjungan DLHK Konsel di lapangan, kami akan agendakan turun ke lokasi bersama DLH Sultra maupun KLHK," pungkasnya. ***