KENDARI KITA - Aktivitas penambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) kian menuai sorotan.
Sejumlah pihak menyoroti aktvitas PT WIN, salah satunya datang dari Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara-Jakarta (FAMHI Sultra-Jakarta).
FAMHI Sultra-Jakarta menilai aktivitas PT WIN di area pemukiman warga menyalahi aturan dan kaidah pertambangan.
Baca Juga: Aktivitas Penambangan PT WIN di Area Pemukiman Warga Desa Torobulu Dilaporkan ke Gakkum KLHK RI
Presidium FAMHI Sultra- Jakarta, Midun Makati mengatakan, aktivitas PT WIN harus segera dihentikan, bahkan jika perlu izin perusahaan tambang itu dicabut.
Sebab, kata dia, secara aturan tidak boleh ada perusahaan tambang yang melakukan aktivitas di area pemukiman warga, terlebih lagi dampak negatif dari aktivitas perusahaan tambang itu bisa dipastikan akan dirasakan warga sekitar.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Don Mike ini menjelaskan, seharusnya Kementerian ESDM RI bersama KLHK serta pihak-pihak terkait secepatnya mengambil tindakan tegas atas persoalan ini.