KENDARI KITA - Frans Hansen, pemilik lahan di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari. Pasalnya, sudah tiga kali dilayangkan surat permintaan pengembalian batas, namun hal itu tak kunjung dilaksanakan. Ada apa dengan BPN?
pihak BPN Kota Kendari terkesan tak obyektif dalam perkara yang dilaporkan Frans Hansen. Dan cenderung mendukung kepada Nur Alamsyah yang tak lain adalah terlapor dugaan penyerobotan tanah milik pelapor.
Bagaimana tidak, permintaan pengembalian batas yang dilayangkan penyidik dari Polda Sultra tak kunjung dilaksanakan BPN Kendari.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kendari, Satu Unit Motor Diamankan
Frans Hansen mengatakan, penyidik sudah tiga kali mengirimkan surat pengembalian batas kepada pihak BPN atas tanah miliknya. Akan tetapi, hingga saat ini pihak BPN bersikukuh tak mau melakukan hal tersebut, dengan alasan yang tak masuk akal.
"Alasannya BPN, katanya sertifikat saya tidak ada warkah-nya. Ini kan alasan yang tidak masuk akal, kan BPN yang terbitkan ini sertifikat, masa tiba-tiba dikatakan tidak ada warkah-nya," ujar Frans Hansen, saat ditemui awak media, Kamis 10 Maret 2022.
Baca Juga: Ada serial Upin Ipin dan Shaun The Sheep, Berikut Jadwal Acara TV di MNC TV Jumat, 11 Maret 2022
Lebih lanjut, Frans menjelaskan, warkah hanya dijadikan alasan pihak BPN untuk menolak permintaan pihak penyidik kepolisian.