Sikapi Tuntutan Buruh, LMND Minta Izin Perusahaan PT GNI Dihentikan

- 19 Januari 2023, 13:17 WIB
Agung Trianto, Koordinator Kolektif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (KN LMND).
Agung Trianto, Koordinator Kolektif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (KN LMND). /Istimewa/

KENDARI KITA-Aksi unjuk rasa yang berujung bentrok antarkelompok buruh lokal dan tenaga kerja asing (TKA) asal China di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, memantik kritik Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).

“Kita miris mendengarnya sampai ada korban jiwa seperti ini. Peristiwa ini menjadi bukti bahwa negara tidak hadir untuk kelas pekerja,” kata Agung Trianto, Koordinator Kolektif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (KN LMND),  dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Januari 2023.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Bijak Mengurai Polemik Pasca Bentrok Berdarah di PT GNI Morowali Utara

Agung mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung penuh apa yang menjadi tuntutan para pekerja dalam aksi demonstrasi di PT GNI, 14 Januari 2023, sesuai dengan pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

Menurut Agung, selain karena alasan regulasi,  kesiapan perusahaan masih jauh dari standar layak sehingga membahayakan keselamatan kerja buruh.

Baca Juga: Wacana Pembentukan BUMD Mubar Libatkan Analis UHO Kendari

"Di UUD 1945 itu sudah jelas saya rasa, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jadi wajar lah kalau pekerja menuntut haknya," kata Agung.

Insiden ini menurut Agung, menjadi sirine bagi pemerintah Indonesia agar mengontrol ketat aktifitas perusahaan supaya tidak bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja lokal.

Baca Juga: Cara Memilih Bunga Valentine yang Sesuai dengan Karakter Pasangan

Kontrol pemerintah dimaksud Agung tidak hanya terbatas pada keselamatan dan kesehatan kerja (K3) buruh, namun juga termasuk upah layak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

"Upah layak bagi buruh yang terpenting. Bukan saja menyangkut kemanusiaan, dengan upah layak maka daya beli masyarakat juga akan stabil," katanya lagi.

Baca Juga: DPRD Muna Diganjar Penghargaan JDIHN Oleh Kemenkumham RI

Ia pun mendesak pemerintah terkait memberi sanksi terhadap PT GNI dan meminta agar perusahaan dapat dievaluasi perihal standar kerja yang belum memadai.

"Atas nama LMND kami mendesak agar pemerintah mengevaluasi standar kerja PT GNI dan memberi sangsi tegas atas peristiwa kemarin supaya tidak sewenang-wenang lagi," tegas Agung.

Baca Juga: Tahapan Pemilu Sarat Pelanggaran, DPN SRMI: KPU Harus Diaudit, Buka Data SIPOL ke Publik

Evaluasi dan sanksi yang layak menurut Agung, perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap para korban yang meninggal dan negara harus mencabut izin PT GNI jika tuntutan buruh tidak direalisasikan.

"Harus bertanggung jawab penuh atas korban yang meninggal. Juga kita mau izin PT GNI itu dicabut saja kalau apa yang diinginkan buruh tidak dipenuhi. Mereka sudah kerja maksimal, tapi upah belum layak, K3 juga tidak ada," ujarnya.

Baca Juga: Sufmi Dasco: Revisi UU Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Diupayakan Masuk Prolegnas 2023

Menurut Agung, bentrok yang terjadi antar pekerja lokal dengan pekerja asal China bermula saat buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan demonstrasi di PT GNI.

Demonstrasi dilakukan lantaran buruh SPN dipecat usai melakukan mogok kerja di perusahaan pengolahan biji nikel itu.

Baca Juga: Tolak Skema Pengupahan PT OSS dan VDNI, Serikat Buruh di Morosi Desak Nakertrans Buat PKB

"Selain protes tersebut, buruh juga membawa sejumlah tuntutan lain terhadap perusahaan antara lain kewajiban penerapan K3, Memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai bidang dan resiko pekerjaan, Desakan menyetop pemotongan upah yang tidak jelas, mendesak perusahaan menyetop sistem kerja kontrak untuk jenis pekerjaan bersifat tetap dan mendesak perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap gudang dan smelter," kata Agung.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x