Sufmi Dasco: Revisi UU Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Diupayakan Masuk Prolegnas 2023

- 18 Januari 2023, 22:16 WIB
Aparat desa se-Indonesia mengabadikan momen bersama legislator senayan.
Aparat desa se-Indonesia mengabadikan momen bersama legislator senayan. /Instagram.com/@fraksipartaigerindra/

KENDARI KITA-Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyikapi gelombang aksi damai yang melibatkan aparat desa se-Indonesia.

Mereka mendatangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, demi menuntut revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Baca Juga: Tolak Skema Pengupahan PT OSS dan VDNI, Serikat Buruh di Morosi Desak Nakertrans Buat PKB

Salah satu tuntutan aparat desa ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa.

Sufmi Dasco mengatakan bahwa aspirasi kepala desa soal revisi Undang-Undang Nomor 6 ini diupayakan masuk dalam Prolegnas di 2023.

Baca Juga: The Park Mall Kendari Memantik Kritik, Dianggap Biang Banjir, Usik Aktifitas Pendidikan

 ”Untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 mengenai poin penambahan (masa jabatan) menjadi sembilan tahun tanpa periodisasi, tadi sudah saya sampaikan bahwa untuk revisi (undang-undang) itu ada dua yang berkompeten, yaitu pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, mereka juga saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah,” kata Dasco, melansir laman dpr.go.id, Rabu, 18 Januari 2023.

”Terutama harapan dari kepala-kepala desa agar revisi Undang-Undang Nomor 6 ini bisa masuk dalam Prolegnas di 2023,” ujar Dasco menimpali.

Baca Juga: Harga Emas Antam 18 Januari 2023: Merosot ke Level Rp 1.022.000 per Gram

Menurut Sufmi Dasco,  DPR telah memberikan fasilitas bagi perwakilan perangkat kepala desa untuk bertemu dengan Baleg DPR RI membahas tuntutan revisi UU Desa.

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x