Sikapi Penerapan Perppu Cipta Kerja, Asosiasi Serikat Pekerja: Investor Diuntungkan, Masyarakat Dirugikan

- 2 Januari 2023, 18:26 WIB
Ilustrasi-demo UU cipta kerja di Kendari.
Ilustrasi-demo UU cipta kerja di Kendari. /kendari.pikiran-rakyat.com/Lala/

Baca Juga: Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pembusuran di Morosi Berhasil Diringkus Polisi

Selain itu, lanjut Mirah, efek buruk lainnya adalah berkurangnya kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pesangon dan penghargaan masa kerja, kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia.

“Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 hanya semakin menegaskan bahwa rakyat Indonesia selama ini hanya dijadikan obyek untuk keuntungan pemilik modal, yang memanfaatkan DPR selaku legislatif dan Pemerintah selaku eksekutif,” kata Mirah.

Baca Juga: Polda Sultra Didesak Selidiki Oknum Polisi yang Diduga Todongkan Pistol ke Warga Tapunggaya

Mirah menduga terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini lebih karena pemerintah dan DPR gagal memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun.

Pemerintah dan DPR kemudian justru memaksakan pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja melalui Perppu.

Baca Juga: Angka Kriminalitas Wilayah Hukum Polres Konawe Naik hingga 7,33 persen Sepanjang Tahun 2022

“Ini akal-akalan untuk memaksakan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Mirah.

Karena itu, Aspek Indonesia kata Mirah, menuntut pemerintah untuk membatalkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menggantinya dengan menerbitkan Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Keluhan Pengunjung Soal Fasilitas yang Minim di Pantai Meleura

Aspek Indonesia juga menuntut agar pemerintah memberlakukan kembali Undang Undang yang ada sebelum adanya Undang Undang Cipta Kerja.

Mirah mengungkapkan, telah mempelajari isi salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang beredar di masyarakat.

Baca Juga: Kornas Jokowi: Sengketa PT GAN Versus PT CSM Harus Diselesaikan Kementerian ESDM RI

Menurutnya, isinya hanya salin ulang dari isi Undang Undang Cipta Kerja, yang ditolak oleh masyarakat termasuk serikat pekerja.

“Kalaupun ada perbedaan redaksi, ternyata isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 justru semakin tidak jelas dan tidak ada perbaikan sebagaimana yang dituntut oleh serikat pekerja,” katanya.

Baca Juga: Program Jumat Curhat, Kapolres Konawe Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Menurut Mirah, berbagai hal yang dituntut oleh serikat pekerja, ternyata dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah lagi.

Dengan begitu, pemerintah dapat leluasa menerbitkan Peraturan Pemerintah yang hanya akan menguntungkan kelompok pemodal atau investor.

Baca Juga: Lantik Pengurus Wilayah Pemuda ICMI Sultra, Ismail Rumadan Harapkan Eksistensi Pemuda di Masyarakat

“Modus seperti ini sudah menjadi rahasia umum, karena sejak awal Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja memang didesain oleh dan untuk kepentingan pemodal, bukan oleh dan untuk kepentingan rakyat,” katanya.

Mirah mengatakan, demi memenuhi rasa keadilan masyarakat dan memberikan kepastian hukum sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Pemerintah seharusnya menerbitkan Perppu untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja, dan mengembalikan berlakunya seluruh Undang Undang yang terdampak Omnibus Law.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah