DPW Prima Banten Bakal Geruduk KPU, Protes Soal Dugaan Manipulasi Data Verifikasi Parpol

- 25 Desember 2022, 21:06 WIB
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Prima Banten bakal menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Senin, 26 Desember 2022.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Prima Banten bakal menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Senin, 26 Desember 2022. /Istimewa/

KENDARI KITA-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PRIMA Banten bakal menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Senin, 26 Desember 2022.

Aksi unjuk rasa itu dilakukan setelah mencuatnya dugaan kecurangan dan manipulasi data dalam proses verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga: Asal-usul, Fakta dan Makna Pohon Cemara yang Dihiasi Saat Natal Tiba

Ketua DPW PRIMA Banten, Rizki Arifianto menyampaikan, Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang digadang-gadang dapat mempermudah tahapan penyelenggaraan pemilu justru sangat tertutup dan cenderung menimbulkan kecurangan yang terstruktur.

Rizki menilai, penerapan SIPOL dan proses verifikasi parpol yang tidak transparan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan pemilu dilakukan dengan prinsip akuntabel, profesional, efektif dan efisien.

Baca Juga: Tahun 2022 Berakhir, Siska Karina Imran Ajak Masyarakat Kendari Munajat Doa dan Zikir

“Kanal buatan KPU yang dinamakan SIPOL itu sangat tertutup bagi publik dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, jika demikian besar kemungkinan akan terjadi kecurangan dan manipulasi data partai politik oleh KPU," kata Rizki,  di Kota Serang, Minggu, 25 Desember 2022.

Rizki menuding, tidak lolosnya PRIMA dalam proses verifikasi administrasi berkaitan erat dengan kecurangan tersebut.

Baca Juga: Lepas Peserta Toronipa Beach Run 2022, Pj Sekda Sultra: Event Sukses Berkat Kolaborasi Lintas Sektoral

Ia menjelaskan, PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) verifikasi administrasi perbaikan secara nasional oleh KPU.

Dalihnya, karena Prima Papua dianggap memiliki kekurangan 100 dokumen keanggotaan.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Soal Dugaan Gratifikasi Rektor UHO Kembali Bergulir di KPK

Padahal, lanjut dia, PRIMA di provinsi Papua, sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) verifikasi administrasi perbaikan oleh KPUD di 6 Kabupaten/Kota.

Ironisnya kata dia, hasil Keputusan KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 pada 18 November 2022 menyatakan PRIMA Tidak Memenuhi Syarat.

Baca Juga: KPU dan DPD Demokrat Sultra Bahas Rencana Penggabungan Kabupaten Buton Utara ke Dapil Sultra 4

"Kecurangan oleh KPU dapat kita lihat ketika PRIMA dinyatakan TMS secara nasional karena Provinsi Papua kekurangan dokumen keanggotaan di 6 Kabupaten/Kota, yang padahal KPUD terkait menyatakan PRIMA disana telah memenuhi Syarat," imbuhnya.

Atas dugaan kecurangan dan manipulasi data yang menyeret lembaga KPU tersebut, Rizki meminta agar proses tahapan pemilu dihentikan sementara.

Baca Juga: Liburan Romantis Berbuah Petaka, Wanita Ini Tewas Ditelan Hiu Macan Saat Berenang Bersama Suaminya

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x