Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Adik Bupati Koltim ke JPU

- 22 Desember 2022, 23:02 WIB
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati, Keyu Zulkarnain Arif (kanan).
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati, Keyu Zulkarnain Arif (kanan). /Istimewa/

KENDARI KITA-Berkas perkara 2 tersangka kasus pemalsuan dokumen yang menyeret nama Abdul Rahim H. Jangi, adik Bupati Kolaka Timur (Koltim), dan Leo Robert Halim, telah dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sultra kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati, Keyu Zulkarnain Arif, membenarkan informasi tersebut. Kepada awak media, Zulkarnain mengatakan bahwa pihaknya akan meneliti berkas perkara tersebut selama 14 hari," kata Zulkarnain kepada awak media di Kendari, Kamis, 22 Desember 2022.

Baca Juga: TPID Sultra Siap Kawal Distribusi Stok dan Stabilitas Harga Komoditas Pangan Jelang Nataru 2023

"Penelitian selama 14 hari. Ketika sudah lengkap maka kita terbitkan P21. Kemudian kita limpahkan ke Pengadilan," kata Keyu.

Keyu menambahkan, jika berkas masih kurang lengkap, maka penyidik kepolisian akan diberikan petunjuk oleh JPU untuk melengkapi berkas.

Baca Juga: Kejati Sultra Sikapi Soal Pembatasan Akses Informasi Kasus Dugaan Asusila yang Menyeret Profesor B

"Penahanan tersangka masih kewenangan penyidik kepolisian. Kami masih melakukan penelitian. Pastinya, berkas kedua tersangka itu sudah masuk ya," ungkapnya.

Lebih lanjut Zulkarnain menyinggung soal penyerahan tersangka. Menurutnya, penyerahan berkas merupakan kewajiban dari penyidik yang diserahkan bersamaan dengan barang bukti yang lengkap.

Baca Juga: Susun Dokumen PPM dan Pasca Tambang, PT MUR Gelar Konsultasi Publik, Dihadiri Warga Lingkar Tambang

Lalu apakah dilakukan penahanan?kata Keyu, jika melihat pasal yang dikenakan adalah 263 dengan ancaman 6 tahun penjara, maka berdasarkan hukum acara pidana di atas lima tahun, dapat langsung dilakukan penahanan.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x