l. Berintegritas, yang dibuktikan dengan penandatanganan Pakta Integritas.
m. Mendapatkan rekomendasi dari pejabat Pembina Kepegawaian.
n. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 11 (sebelas) bulan pada saat mendaftar dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan pada saat dilantik.
Baca Juga: Setelah Daftar Partai ke KPU, Hary Tanoesoedibjo Optimis Partai Perindo Raih 60 DPR RI
2. Persyaratan Khusus
a. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah yang bidang tugasnya terkait kepegawaian.
b. Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah yang bidang tugasnya terkait advokasi hukum dan penyelesaian sengketa.
c. Tidak pernah mendapat sanksi pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu berupa peringatan keras/peringatan keras terakhir atau pemberhentian sementara/tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
d. Tidak memiliki hubungan keluarga (suami/istri, orang tua/anak) dengan Ketua/Anggota KPU, Ketua/Anggota KPU Provinsi dan Pejabat Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum serta Pejabat Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi.