DPD Partai Demokrat Sultra Optimis Mampu Melewati Tahapan Verifikasi KPU dan Jadi Peserta Pemilu 2024

- 1 Juli 2022, 06:00 WIB
Pengurus DPD Demokrat Sultra saat memberikan arahan kepada pengurus DPD Demokrat Buteng, Kamis 30 Juni 2022.
Pengurus DPD Demokrat Sultra saat memberikan arahan kepada pengurus DPD Demokrat Buteng, Kamis 30 Juni 2022. /kendarikita.com

KENDARI KITA - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) optimis mampu melewati tahapan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan menjadi partai peserta Pemilu pada tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Koordinator Bidang OKK DPD Partai Demokrat Sultra, Jono Akosaa saat menyambangi pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Buton Tengah (Buteng). 

Jono Akosaa mengatakan, bahwa dibawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Demokrat bisa menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. 

Baca Juga: KNPI Sulawesi Tenggara Peringatkan THM Setempat Belajar dari Kasus Holywings, Tak Bakal Tinggal Diam

Menurut dia, kesiapan pengurus DPC di wilayah Kepualauan Buton (Kepton) dalam menghadapi tahapan verifikasi KPU sudah sangat matang. 

"Dari lima DPC yang ada di Kepulauan Buton meliputi Buton Tengah, Buton, Buton Selatan, Kota Baubau dan Wakatobi, kami sudah melihat kerja tim di semua tingkatan DPC yang ada, dan kami sangat optimis kita bisa melewati tahapan verifikasi di KPU. Saat ini tinggal Wakatobi, tapi dalam waktu dekat kita memastikan juga di sana," ungkap Jono Akosaa saat berada di Kantor DPD Demokrat Buteng, di Kelurahan Tolandana, Kecamatan Sangia Wambulu, Kamis 30 Juni 2022.

Kendati demikian, lanjut Jono, seluruh struktur partai Demokrat di Kepulauan Buton harus tetap bekerja keras melengkapi struktur kepengurusan sampai pada tingkat kecamatan dan desa. Timu

Baca Juga: LSM Jarak Sultra Desak KPK RI Lakukan Pengembangan Kasus Dana PEN Kolaka Timur

"Karena kita ketahui juga bahwa struktur pengurus di tingkat kecamatan yang ada di Sultra ini semua berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt) dan belum defenitif. Itu semua Plt masa tugas mereka sudah berakhir 31 Mei yang lalu. Jadi mau tidak mau komposisi pengurus tiap kecamatan tidak boleh lagi berstatus Plt," ujar dia. 

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x