"Tahun 2019, 11 IUP ini tidak lagi mendapatkan persetujuan RKAB dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Namun faktanya saat itu 11 IUP masih melakukan kegiatan pertambangan, sehingga besar dugaan kami disitulah awal mula PT. KKP ini melakukan jual beli dokumen," urai Arin.
Baca Juga: Ajang Olahraga Hugua Cup II Dibuka: Libatkan Ratusan Peserta Pelajar Hingga Lintas Profesi
Lebih lanjut, pengurus HMI Cabang Jakarta Raya itu menyebutkan beberapa perusahaan yang diduga kerap menggunakan dokumen terbang milik PT. KKP diantaranya: PT. Sriwijaya Raya, PT. Wanagon Anoa Indonesia, PT. Sangia Perkasa Raya, PT. Mugni Energi Bumi, PT. KMS 27 dan PT. Hafar Indotech.
“Jadi dari 11 IUP itu ada beberapa yang berhenti berkegiatan, sedangkan yang masih melakukan kegiatan sejak terbitnya pemberhentian sementara oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra diduga kuat menggunakan dokumen PT. KKP, " ungkapnya.
Baca Juga: Negara Merugi Imbas Aktivitas Pertambangan Ilegal, PPKI: Kinerja APH Layak Dipertanyakan
Karena itu, pihaknya mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk serius mengusut tuntas dugaan penggunaan dokumen terbang yang diduga dilakukan oleh PT KKP selama beberapa tahun terakhir.
“Bareskrim tidak boleh mendiamkan masalah ini, apa yang diduga dilakukan oleh PT. KKP merupakan kejahatan yang luar biasa dan mesti segera diusut tuntas," pungkasnya.