KENDARI KITA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayahnya.
Dalam operasi yang dilakukan pada bulan April 2024 ini, petugas mengamankan 2,6 kg sabu dan 2,8 kg ganja, serta menangkap tiga orang tersangka.
"Ketiga tersangka berinisial AR, AA, dan ES, kita amankan di bulan April 2024 ini dengan tkp dan modus operandi yang berbeda-beda," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH., S.IK. MH dalam konferensi pers yang digelar di Aula Direktorat Narkoba Polda Sultra, Jumat, 10 Mei 2024.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Beberkan Satu Amalan yang Bisa Hapus Dosa-dosa yang Sudah Berlalu
AKBP Ardiyanto menjelaskan, ketiga tersangka memiliki modus operandi yang berbeda dalam mengedarkan narkoba.
Tersangka AR dan AA mengedarkan sabu dengan sistem tempel, di mana mereka dikendalikan dari dalam lapas oleh seseorang untuk mengambil sabu.
Dari tangan AR, petugas mengamankan sabu seberat 1.010,2 gram, sedangkan dari AA diamankan 57 gram sabu.
Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 10 Mei 2024, Kejutan Item Gratis Menanti!
"Sedangkan tersangka ES berperan sebagai gudang sekaligus kurir sabu," jelas AKBP Ardiyanto.
"Dia diberikan upah 5 juta rupiah sekali transaksi. Dari tangan ES, kita amankan barang bukti sabu seberat 1.566 gram," lanjutnya.