Klaknas Demo di Mabes Polri, Desak Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen PT KKP

- 24 Oktober 2022, 21:06 WIB
Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Nasional (Klaknas) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Jakarta, menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin, 24 Oktober 2022.
Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Nasional (Klaknas) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Jakarta, menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin, 24 Oktober 2022. /Istimewa/

KENDARI KITA-Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Nasional (Klaknas) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Jakarta, menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin, 24 Oktober 2022.

Aksi demonstrasi itu bertujuan mendesak Bareskrim Mabes Polri agar segera membongkar sindikat pemalsuan dokumen PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP), serta meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan terkait potensi kerugian negara atas praktek sindikat jual beli dokumen tersebut.

Baca Juga: Badai Roslyn menghantam Pantai Pasifik Meksiko, Dua Orang Dilaporkan Tewas

Mass aksi juga meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) serta menghentikan segala bentuk kegiatan di Wilayah IUP PT. KKP.

Koordinator aksi, Arin Fahrul Sanjaya, mengatakan, bahwa kegiatan jual beli dokumen PT. KKP diduga telah berlangsung sejak tahun 2018 sampai 2022.

Baca Juga: Soal Gugatan Sengketa Pemilu, PRIMA Optimis Capai Kesepakatan Terbaik dengan KPU

"Kasus ini sangat menyita perhatian masyarakat Sultra, pasalnya kasus ini diduga telah berlangsung sejak Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat rekomendasi penghentian aktivitas 11 Izin Usaha Pertambangan (11 IUP)," kata Arin.

Arin lebih jauh mengungkapkan bahwa setelah surat rekomendasi tersebut dikeluarkan, 11 IUP saat itu tidak lagi mendapatkan persetujuan RKAB untuk kegiatan pertambangan dan penjualan.

Baca Juga: Oknum Perwira Polda Sultra Diduga Gelapkan Mobil, Pelapor : Pelaku Jangan Dibiarkan

Namun faktanya menurut Arin, saat itu kegiatan penjualan nikel oleh 11 IUP swasta masih berlangsung dan diduga kuat menggunakan dokumen PT. KKP.

"Tahun 2019, 11 IUP ini tidak lagi mendapatkan persetujuan RKAB dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Namun faktanya saat itu 11 IUP masih melakukan kegiatan pertambangan, sehingga besar dugaan kami disitulah awal mula PT. KKP ini melakukan jual beli dokumen," urai Arin.

Baca Juga: Ajang Olahraga Hugua Cup II Dibuka: Libatkan Ratusan Peserta Pelajar Hingga Lintas Profesi

Lebih lanjut, pengurus HMI Cabang Jakarta Raya itu menyebutkan beberapa perusahaan yang diduga kerap menggunakan dokumen terbang milik PT. KKP diantaranya: PT. Sriwijaya Raya, PT. Wanagon Anoa Indonesia, PT. Sangia Perkasa Raya, PT. Mugni Energi Bumi, PT. KMS 27 dan PT. Hafar Indotech.

“Jadi dari 11 IUP itu ada beberapa yang berhenti berkegiatan, sedangkan yang masih melakukan kegiatan sejak terbitnya pemberhentian sementara oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra diduga kuat menggunakan dokumen PT. KKP, " ungkapnya.

Baca Juga: Negara Merugi Imbas Aktivitas Pertambangan Ilegal, PPKI: Kinerja APH Layak Dipertanyakan

Karena itu, pihaknya mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk serius mengusut tuntas dugaan penggunaan dokumen terbang yang diduga dilakukan oleh PT KKP selama beberapa tahun terakhir.

“Bareskrim tidak boleh mendiamkan masalah ini, apa yang diduga dilakukan oleh PT. KKP merupakan kejahatan yang luar biasa dan mesti segera diusut tuntas," pungkasnya.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x