KENDARI KITA - Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Rabu, 29 Mei 2024, Kepala Desa Waworano, Suleman, yang dihadirkan sebagai saksi, mencatut nama Bupati Konawe Selatan terkait perubahan bentuk kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) di desanya.
Suleman menyatakan bahwa perubahan bentuk HTI di Desa Waworano, Kecamatan Kolono, dilakukan atas kebijakan pemerintah daerah secara lisan melalui Bupati Konawe Selatan.
Suleman juga menyebutkan bahwa masyarakat Desa Waworano, termasuk dirinya sebagai kepala desa dan mertuanya, masing-masing menguasai dua hektare kawasan HTI yang sudah berubah bentuk dari tanaman jati menjadi kebun mete.
Baca Juga: Harga Emas Antam Terpantau Turun Hari ini
Menanggapi pernyataan Suleman, Ketua Tim Kuasa Hukum Wahidin, Dr. Marlin, SH., MH., menganggap bahwa pencatutan nama Bupati Konawe Selatan adalah upaya untuk melindungi diri dari tuduhan kejahatan kehutanan.
"Ini sangat aneh dan ironis. Kawasan HTI itu bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan kewenangan Kementerian Kehutanan, yang tidak boleh dikuasai atau dimiliki masyarakat sebelum ada penurunan status kawasan," tegas Marlin, yang juga mantan atlet Kempo Sulawesi Tenggara, Sabtu, 1 Juni 2024.
Marlin juga mencurigai adanya pembiaran oleh KRPH Kolono dan KRPH Moramo atas aktivitas perambahan liar di kawasan HTI.
Baca Juga: Berikut 3 Ramalan Shio Hari ini Akan Bahagia Sampai Kapan Pun, Kerja Kerasnya Membawa Keberuntungan
Selain Suleman, Kepala Desa Tiraosu, Jumrin, juga dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangannya, Kepala Desa Tiraosu, Jumrin juga membenarkan bahwa kawasan HTI di Desa Tiraosu telah berubah bentuk dan dikuasai oleh warga.