Kejati Sultra Diminta Periksa Pembangunan Jalan Lingkar di Baubau yang Habiskan Anggaran Rp160 Miliar

- 27 Mei 2024, 18:56 WIB
Kejati Sultra Dminta Periksa Periksa Pembangunan Jalan Lingkar di Baubau yang Habiskan Anggaran Rp160 Miliar
Kejati Sultra Dminta Periksa Periksa Pembangunan Jalan Lingkar di Baubau yang Habiskan Anggaran Rp160 Miliar /Dok. Kendari Kita/Mirkas

KENDARI KITA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) didesak segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan jalan lingkar di Kota Bau-Bau yang menelan anggaran sekitar Rp160 miliar.

Permintaan tersebut disampaikan oleh puluhan demonstran yang tergabung dalam Pusat Kajian Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sultra, Senin, 27 Mei 2024.

Koordinator Lapangan Pusat Kajian Kebijakan Hukum Sultra, Rahmat Kora, menyampaikan bahwa proyek yang dimulai pada tahun 2021 tersebut didanai oleh pinjaman Pemerintah Kota Bau-Bau dari Bank BPD Sultra dan dibagi dalam empat paket pekerjaan.

Baca Juga: PWI Sulawesi Tenggara Gelar Uji Kompetensi Wartawan ke-17

"Dari anggaran Rp160 miliar tersebut, salah satu paket pekerjaan yang mencakup peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri senilai Rp39.129.504.000 dimenangkan oleh PT Merah Putih Alam Lestari," jelas Rahmat Kora.

"Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi-Sorawolio Tahap IV senilai Rp43.896.127.000 yang dimenangkan oleh PT Garangga Cipta Pratama, pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Wabarobo-Batu Popi Senilai Rp41.644.499.000 yang dimenangkan ole PT Mahardika Permata Mandiri. Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Bukit Asri-Batu Popi senilai Rp40.403.695.000 yang dimenangkan oleh PT. Meutia Segar," bebernya.

Rahmat menjelaskan, meski menelan anggaran ratusan miliar, hasil pekerjaan tersebut menimbulkan banyak masalah, termasuk kerusakan parah di beberapa titik.

Baca Juga: Update Kode Redeem Free Fire Hari ini, Senin 27 Mei 2024, Rebut Hadiah Spesialnya!

"Salah satu akses jalan yang mengalami kerusakan sangat parah adalah ruas yang menghubungkan Sorawolio dan Bukit Asri di Kota Bau-Bau," ungkap Rahmat Kora.

Lebih lanjut, Rahmat Kora menyebutkan bahwa kontraktor penyedia, PT Merah Putih Alam Lestari, tidak melakukan pengerjaan sesuai dengan spesifikasi dan material yang telah distandarkan dalam kontrak.

Halaman:

Editor: Emil Rusmawansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah