Kominfo Bakal Cabut Izin Platform Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online

- 25 Mei 2024, 10:07 WIB
Ilustrasi media sosial: Kominfo Bakal Cabut Izin Platform Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online
Ilustrasi media sosial: Kominfo Bakal Cabut Izin Platform Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online /Dok. Pixabay.com/@LoboStudioHamburg

KENDARI KITA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan peringatan keras terhadap platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan lainnya.

Jika terbukti memfasilitasi judi online, izin operasional platform tersebut akan dicabut.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari ini Stagnan Setelah Mengalami Penurunan Signifikan Dua Hari Berturut-turut

Menurut Budi Arie Setiadi, selain memberikan peringatan kepada platform digital, pihak penyelenggara internet service provider (ISP) juga tidak akan luput dari tindakan.

"Kita tak segan mencabut izin dan mengumumkan nama-nama pihak penyelenggara ke publik," tegas Budi Arie Setiadi, Jumat, 24 Mei 2024.

Bukan hanya peringatan, Kominfo juga mengancam akan memberlakukan denda hingga Rp500 juta per konten kepada pemilik platform digital yang tidak membantu menghapus konten yang berisi unsur judi online.

Baca Juga: Sudirman Resmikan Kendari Bonsai Exhibition 2, Dorong Pemberdayaan Seni Bonsai di Sultra

"Saya ulangi, tidak segan-segan mencabut izin ISP yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," lanjutnya.

Langkah ini didasarkan pada beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Emil Rusmawansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah