KENDARI KITA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyetujui wacana kasus judi online masuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah ditetapkan sebagai TPPU, penanganan kasus judi online akan melibatkan perampasan aset dan penindakan hukum terhadap pelaku serta perantaranya.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, mengatakan, penanganan judi online diharapkan dapat lebih maksimal dengan diterapkannya wacana tersebut.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari ini Stagnan Setelah Mengalami Penurunan Signifikan Dua Hari Berturut-turut
"Kita berharap kemungkinan tersebut bisa juga dibahas oleh satgas judi online yang dibentuk oleh Presiden Jokowi," kata Usman Kansong, Jumat, 25 Mei 2024.
Namun, menerapkan TPPU untuk menjerat para pelaku judi online di Indonesia yang beroperasi di luar negeri tidaklah mudah.
Negara-negara tetangga Indonesia, seperti Filipina, menganggap judi sebagai aktivitas legal.
Baca Juga: Sudirman Resmikan Kendari Bonsai Exhibition 2, Dorong Pemberdayaan Seni Bonsai di Sultra
Usman Kansong mengakui bahwa perlu kerja ekstra dan kerjasama komprehensif dengan pihak luar untuk mengatasi hambatan ini.
"Perlu kerja-kerja ekstra tapi bukan berati tidak bisa. Perlu dialog dan kerjasama lebih komfrehensif dengan pihajk-pihak luar," ungkapnya.