Pencocokan Lahan Sengketa, PT OSS Ditemukan Kuasai Area VDNI, Diminta Segera Kosongkan Objek Sengketa

- 22 Mei 2024, 16:56 WIB
Pencocokan Lahan Sengketa di Konawe, PT OSS Ditemukan Kuasai Area VDNI, Diminta Segera Kosongkan Objek Sengketa
Pencocokan Lahan Sengketa di Konawe, PT OSS Ditemukan Kuasai Area VDNI, Diminta Segera Kosongkan Objek Sengketa /Dok. Kendari Kita/Mirkas

KENDARI KITA - Perkara sengketa lahan antara Ainun Indarsih bersaudara melawan PT. Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) kini memasuki babak baru.

Sebelumnya, PN Unaaha telah mengadili dengan memutus perkara sengketa tanah, yang melibatkan PT VDNI (tergugat) memenangkan penggugat Ainun Indarsih bersaudara, yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, dan Mahkamah Agung (MA).

Perkembangan terbaru kasus tersebut, pada Rabu, 22 Mei 2024, Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menggelar konstatering atau pencocokan lahan sengketa di kawasan industri PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI), di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca Juga: Polda Sultra Resmikan Kantor Unit Satwa K9 Hibah dari Pemkot Kendari

Pencocokan lahan sengketa ini dilakukan setelah adanya pengajuan penggugat Ainun Indarsih bersaudara yang memenangkan perkara melawan PT VDNI sebagai tergugat.

Dalam prosesnya, PN Unaaha mengukur luas tanah serta menentukan batas-batas yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini disaksikan oleh penggugat dan kuasa hukumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, tergugat PT VDNI, serta pihak kepolisian.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari ini, Rabu 22 Mei 2024 Rp1.357.000, Turun 1.000 Rupiah

Kuasa Hukum Penggugat Andre Darmawan, mengatakan, pencocokan lahan sengketa ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang dimenangkan kliennya.

"Tadi kita sudah tunjukkan objek sengketa yang telah menangkan klien kami. Jadi kita tunjukkan batas-batasnya masih sama dengan waktu saat berperkara, luasannya juga masih sama. Itu luasanya 200x400, jadi totalnya delapan hektare," ucap Andre, Rabu, 22 Mei 2024.

Halaman:

Editor: Emil Rusmawansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah