KENDARI KITA - Legal Teknis PT Sinar Jaya Sultra Utama (PT SJSU) Group, Fitrani, dengan tegas membantah semua tudingan yang dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait aktivitas PT Putra Konawe Utama (PKU).
Fitrani menegaskan bahwa tudingan Ampuh Sultra adalah fitnah dan tidak berdasar.
"Kami persilahkan Ampuh Sultra untuk memeriksa di Kementerian terkait agar tidak menyampaikan pernyataan yang tidak benar," ujarnya.
Baca Juga: PSSI dan FIFA Gelar Acara Pertukaran Pengetahuan Bagi Pelatih
Selain itu, Fitrani juga membantah keterlibatan PT SJSU dalam konspirasi dengan oknum verifikator independen terkait laporan perkembangan pembangunan smelter untuk mendapatkan kuota ekspor pada tahun 2019.
Dia juga membantah bahwa PT SJSU tidak menyampaikan laporan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari hasil penjualan nikel.
Fitrani menjelaskan bahwa PT SJSU awalnya bernama sama dengan PT KJM, tetapi setelah peraturan pemerintah pada tahun 2016 yang melarang satu PT memiliki beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT SJSU diafiliasi menjadi PT KJM.
Baca Juga: Pasukan Garuda Nusantara Siap Berlaga di Turnamen ASEAN U-19 Boys Championship
Terkait PT PKU, Fitrani menyebut bahwa IUP-nya masih aktif, namun perlu dicatat bahwa PKU belum melakukan produksi atau penjualan sejak keluar IUP.
"Untuk PT PKU sendiri, IUP-nya sampai saat ini masih aktif, namun perlu diketahui bahwa PKU sejak keluar IUP hingga kini belum melakukan produksi ataupun penjualan," jelasnya.