Pj. Gubernur Sultra Diminta Tindak Tegas Komisaris Bermasalah di Bank Sultra

- 29 Mei 2024, 19:26 WIB
Pj. Gubernur Sultra Diminta Tindak Tegas Komisaris Bermasalah di Bank Sultra
Pj. Gubernur Sultra Diminta Tindak Tegas Komisaris Bermasalah di Bank Sultra /Dok. Kendari Kita/Mirkas

KENDARI KITA - Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Kendari mendesak Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengevaluasi posisi salah satu Komisaris Bank Sultra.

Tuntutan ini muncul menyusul keterlibatan komisaris tersebut dalam kasus hukum yang menghasilkan sanksi pidana ringan terkait pelanggaran kode etik.

Wakil Ketua JPKP Kota Kendari, Suhardi, menurut putusan pengadilan Nomor 17/Pid.c/2023/PN Kdi, individu yang dikenal sebagai Saudara "R" telah terbukti bersalah melakukan penghinaan ringan.

Baca Juga: Pembangunan Perumahan Diduga Sebabkan Banjir Lumpur di Tunggala Dalam, Wuawua

Suhardi menegaskan pentingnya integritas hukum bagi pejabat bank, terutama untuk Bank Sultra yang merupakan BUMD terbesar di provinsi.

Dia mengungkapkan, dalam sebuah organisasi, apalagi Bank Sultra yang merupakan bank BUMD terbesar di Sultra, idealnya komisarisnya tidak pernah terlibat kasus hukum meskipun pidana ringan, guna menjaga marwah bank Sultra itu sendiri.

Suhardi juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra untuk turut mengevaluasi komisaris yang bersangkutan.

Baca Juga: Perbaikan Jalan di Nanga-nanga Akan Segera Dilaksanakan, Anggaran Rp7,9 Miliar Disiapkan

"Bagaimana BUMD bisa berjalan secara baik, jika selevel komisaris pernah bermasalah hukum atas putusan pengadilan tersebut di atas," ujar Suhardi pada Rabu, 29 Mei 2024.

Tidak hanya itu, Suhardi, juga menyatakan kekecewaannya jika internal Bank Sultra diisi oleh oknum yang pernah terlibat masalah hukum.

Halaman:

Editor: Emil Rusmawansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah