Sambangi Kejati Sultra, Ampuh Beberkan Dugaan Korupsi Kepala BPBD Konut dan Oknum Kontraktor Inisial YKB

- 17 April 2024, 18:51 WIB
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum  Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu, 17 April 2024.
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu, 17 April 2024. /Dok. Kendari Kita/IC

Oleh karena itu pihaknya meyakini bahwa anggaran pada proyek Pembersihan Lapangan dan Perataan Tanah tersebut di mark up atau di lebih-lebihkan.

“Kuat keyakinan kami, bahwa proyek tersebut memang di tinggikan anggarannya atau di mark up. Semoga hasil kajian kami satu persepsi dengan APH dalam hal ini Kejaksaan Agung”. Tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Kejaksaan Tinggi Sultra melakukan penyelidikan menyeluruh terkait adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan Hunian Tetap (huntap) bagi korban bencana di Kabupaten Konawe Utara.

Baca Juga: Astra Motor Sulawesi Selatan dan UMKM Berkolaborasi, Hadirkan Promo pakeMotorkuXaja

“Proyek ini juga kami duga ada indikasi korupsinya, yang dimana desain pembangunan huntap yang di setujui oleh BNPB adalah model tunggal, namun di lokasi di kerjakan menjadi model couple," Imbuhnya.

Terakhir pria yang akrab disapa Egis itu meminta agar Kejaksaan Tinggi Sultra segera memanggil dan memeriksa pihak yang bersangkutan dalam hal ini kepala BPBD Kab. Konawe Utara dan kontraktor inisial YKB.

“Keduanya harus segera di panggil dan di periksa, agar jika terbukti ada kerugian negara pada proyek land clearing itu bisa segera di kembalikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga: Ratusan Pedagang di Kawasan Eks MTQ Kendari Tuntut Solusi dari Pemkot Terkait Rencana Penggusuran

Pihaknya juga menegaskan akan melakukan aksi demonstrasi susulan dengan kuantitas masa yang besar, jika kedua pihak bersangkutan tidak segera di panggil dan di periksa dalam waktu 3 x 24 jam.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami, jika yang bersangkutan tidak di panggil dalam waktu 3x24 jam, maka kami akan kembali geruduk Kejaksaan Tinggi Sultra," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Emil Rusmawansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah