Ratusan Pedagang di Kawasan Eks MTQ Kendari Tuntut Solusi dari Pemkot Terkait Rencana Penggusuran

- 16 April 2024, 17:44 WIB
Ratusan Pedagang di Kawasan Eks MTQ Kendari Tuntut Solusi dari Pemkot Terkait Rencana Penggusuran
Ratusan Pedagang di Kawasan Eks MTQ Kendari Tuntut Solusi dari Pemkot Terkait Rencana Penggusuran /Dok. Kendari Kita/IC

KENDARI KITA - Ratusan Pedagang di Kawasan Eks MTQ Kendari Gelar Aksi Damai Tuntut Solusi dari Pemkot Terkait Rencana Penggusuran

Ratusan pedagang di kawasan Tugu Religi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyuarakan penolakan mereka terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang meminta mereka menghentikan aktivitas perdagangan dan jasa di kawasan eks MTQ.

Aksi damai ini dilakukan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra pada Selasa, 16 April 2024.

Baca Juga: Dugaan Pembalakan Liar Kawasan HTI di Kolono, Sejumlah Kepala Desa dan Warga Diduga Terlibat

Ketua Asosiasi Pedagang Kuliner Eks MTQ, Adiyanto Saputra, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap surat panggilan dari Pemkot yang memerintahkan pemberhentian seluruh aktivitas di eks MTQ.

"Kami melakukan aksi ini buntut dari penolakan kami. Penolakannya, berdasarkan surat yang kami terima dari pemkot adalah surat panggilan tetapi isinya pemberhentian seluruh aktivitas di eks MTQ,” ujar Ketua Asosiasi Pedagang Kuliner Eks MTQ Adiyanto Saputra, Selasa, 16 April 2024.

Baca Juga: Inilah 5 Ramalan Zodiak yang Ingin Diprioritaskan dan Ingin Mendapatkan Perhatian Lebih

"Kami mesti diberikan diskusi dulu terhadap pemerintah kota solusi apa yang nanti kita di berikan. Kami seratus lebih pedagang senang dengan keindahan dan kebersihan tapi paling tidak ada diskusi yang di tawarkan ke kami. Minimal kami punya pegangan atau tempat untuk kami," ucapnya.

Adiyanto juga menyoroti surat tahun 2017 yang menegaskan kewenangan penertiban dan penataan kawasan tugu religi berada di tangan Pemerintah Provinsi, bukan Pemerintah Kota.

Ardiyanto menjelaskan, di tahun 2017 lalu, Pemprov Sultra pernah melakukan penertiban dan penataan kawasan tugu religi bernomor 002.4/3525, dimana bunyi dalam surat itu mengatakan para pedagang kuliner yang berada diluar pagar agar segera masuk kedalam kawasan tugu religi, serta dalam penertiban dan penataan pedagang kuliner mengikuti petunjuk Sat Pol PP Sultra.

Halaman:

Editor: Emil Rusmawansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x