KENDARI KITA - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari, Saidina Ali (SA) dilaporkan ke Mapolda Sultra.
Oknum ASN tersebut dilaporkan seorang pengusaha berinisial MAI (30), atas dugaan penipuan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Akibat dugaan penipuan tersebut, MAI mengalami kerugian sebesar Rp 6,1 miliar.
Baca Juga: Transaksi Brand Lokal dan UMKM Naik 7 Kali Lipat di Shopee 11.11 Big Sale, Penetrasi Pasar Inklusif
Dilansir dari laman halosultra, dugaan penipuan yang dilakukan oleh SA ini terjadi di kantor korban yakni di Kelurahan Bende, Kecamatan Bende, Kota Kendari pada 22 Agustus 2022 lalu.
MAI menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban dan terduga pelaku bertemu di kantornya, untuk mengurus sejumlah dokumen berkaitan dengan penerbitan IUP baru milik korban.
Selanjutnya, kata MAI, untuk memudahkan pengurusan, Saidina Ali meyakinkan kepada korban bahwa bisa mengurus semua dokumen-dokumen yang diinginkan korban, dengan taksiran biaya yang dibutuhkan mencapai Rp 12 miliar.
Baca Juga: LPS, Peran dan Fungsinya Bermetamorfosis untuk Jaga Stabilitas Keuangan
Alhasil, korban menyetujui semuanya. Sehingga Ia memberikan uang yang diminta kepada terduga pelaku dalam jumlah bervariasi.
"Ada yang saya kasi cash, ada juga yang saya transfer ke rekening SA langsung," katanya, Senin 13 November 2023.