Dugaan Penipuan Penerbitan IUP, Oknum ASN BPKH Wilayah XXII Kendari Dilaporkan ke Mapolda Sultra

- 14 November 2023, 18:11 WIB
Dokumentasi pertemuan MAI dan Saidina Ali beserta penyerahan sejumlah uang  yang dibutuhkan untuk penerbitan IUP.
Dokumentasi pertemuan MAI dan Saidina Ali beserta penyerahan sejumlah uang yang dibutuhkan untuk penerbitan IUP. /Istimewa/

Dijelaskannya, dari total uang Rp12 miliar yang diminta oleh terduga pelaku, korban baru memberikan uang sebesar Rp 6,1 miliar.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS dan DAK, Mantan Kepala SMA Asinua Langsung Ditahan

MAI menyebutkan, alasan dirinya menunda pemberian seluruh uang kepada Saidina Ali, karena setelah melakukan pengecekan, beberapa dokumen yang diberikan oleh Saidina Ali ternyata palsu.

Merasa tertipu, MAI langsung meminta penjelasan kepada Saidina Ali, tetapi terduga pelaku berdalil dengan berbagai alasan, bahkan nomornya tidak bisa lagi dihubungi oleh korban.

"Saya sudah mencoba penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut. Tapi dia banyak alasan, susah dihubungi sekarang, putus kontak mi sekarang," katanya.

Baca Juga: Iming-iming PT WIN Nambang di Pemukiman

Kesal karena tidak ada itikad baik, korban memilih mengadukan Saidina Ali ke Polda Sultra atas dugaan kasus penipuan, pada Jumat 27 Oktober 2023.

Secara terpisah, Kepala Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Mapolda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Masih penyelidikan. Terlapor belum bisa hadir memenuhi panggilan karna masih tugas di luar daerah," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x