KENDARI KITA - Seorang pria berinisial IS (54) di Kabupaten Konawe diringkus aparat kepolisian, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berinisial IMS (14).
Pelaku dan korban merupakan tetangga. Perilaku bejat tersangka terbongkar setelah korban mengungkapkan peristiwa tak senonoh itu kepada kedua orang tuanya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, Ipda Ni Kade Karmiati mengungkapkan, pelaku melalukan pencabulan pada tahun 2022 lalu. Saat itu hingga 2023.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS dan DAK, Mantan Kepala SMA Asinua Langsung Ditahan
Teranyar, kata Ipda Ni Made Karmiati, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya pada tanggal 25 Oktober 2023.
Ia menambahkan, peristiwa yang dialami IMS itu bermula saat korban kerap belajar bersama putri pelaku berinisial D di rumah pelaku.
Dalam kesempatan itu, pelaku kerap melancarkan aksinya saat putrinya tidak ada.
Baca Juga: Evaluasi APBD Perubahan 2023 Pemda Muna Barat Hasilkan Tujuh Rekomendasi Pemprov Sultra
“Pada saat itu yang ada cuma pelaku, pada saat korban mengalami kesulitan dia bertanya kepada pelaku soal pelajaran yang tidak dia ketahui,” kata Ni Kade Karmiati.