Evaluasi APBD Perubahan 2023 Pemda Muna Barat Hasilkan Tujuh Rekomendasi Pemprov Sultra

- 30 Oktober 2023, 18:12 WIB
Ketgam : Tim TAPD Muna Barat saat menerima hasil evaluasi APBD perubahan dari Pemprov Sultra.
Ketgam : Tim TAPD Muna Barat saat menerima hasil evaluasi APBD perubahan dari Pemprov Sultra. /Hasan Jufri/kendarikita.com

KENDARI KITA - Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat (Mubar) baru saja selesai melakukan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023.

Evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu menghasilkan tujuh rekomendasi, yakni Pemerintah Kabupaten Muna Barat Harus menyediakan Penanganan elnino.

Selanjutnya, Pemda Mubar juga harus menyediakan dukungan pendanaan Pilkada serentak tahun 2024 sebesar 40 persen dari total anggaran KPU dan Bawaslu pada APBD Perubahan 2023, harus menyediakan tambahan dana penanganan stunting.

Baca Juga: Selfi Lida dan Pasar Murah Bakal Meriahkan Hari Pahlawan di Kabupaten Muna Barat

Kemudian, harus menyediakan lanjutan penanganan kemiskinan ekstrim, menyediakan dukungan dana penanganan inflasi, penyediaan bantuan sosial bagi kelompok rentan, menyediakan anggaran yang memadai bagi penyelenggaran urusan wajib yang melaksanakan SPM bagi masyarakat dan menyediakan anggaran bagi FKUB dalam menumbuhkembangkan kegiatan kehidupan beragama di masyarakat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Muna Barat, Muhammad Taslim mengatakan, dengan selesainya evaluasi APBD perubahan, maka pihaknya akan kembali menyampaikan hasil evaluasi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mubar.

"Iya, sudah dievaluasi, kita akan kembali sampaikan pada DPRD untuk dibahas bersama-sama sampai ditetapkan melalui Perda," ungkap Taslim saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Senin 30 Oktober 2023.

Baca Juga: Dugaan Pungli Pengurusan Perizinan KKPR di PUPR Kabupaten Konawe Mencuat, Kadis Bungkam

Taslim menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa penyempurnaan hasil evaluasi Kepala Daerah melalui TAPD bersama pimpinan DPRD melalui badan anggaran ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD, lalu dijadikan dasar penetapan perda tentang APBD.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x